Persyaratan Pengurusan AJB/Akta Hibah/APHB:
Dokumen dari Penjual/Pemberi Hibah/Pemberi APHB:
1. Foto Copy KTP
2. Foto copy KK
3. Surat Pernyataan Persetujuan
4. Foto Copy Surat Nikah (apabila Persetujuan AJB/APHB/Hibah adalah Suami/Istri)
5. Foto Copy Surat Kematian dari Pelayanan Medis/Kelurahan (apabila Penjual telah meninggal)
6. Foto copy Akta Kelahiran Anak (apabila persetujuan adalah anak)
7. Foto Copy KTP dan KK Saudara kandung (apabila persetujuan adalah saudara kandung)
8. Foto Copy Surat pernyataan waris dan atau surat kuasa waris untuk akta AJB/APHB/Hibah yang diketahui RT dan RW serta ditandatangani kepala desa
Dokumen dari Pembeli/Penerima Hibah/Pemberi APHB:
1. Foto Copy KTP
2. Foto copy KK
3. Foto Copy Surat pernyataan waris dan atau surat kuasa waris untuk akta AJB/APHB/Hibah yang diketahui RT dan RW serta ditandatangani kepala desa
4. Foto Copy Lunas PBB tahun berjalan
5. Foto Copy Lunas PPH dan BPHTB
6. Surat Permohonan Pembuatan AJB/Akta Hibah/APHB
7. Surat keterangan dan riwayat tanah dari kelurahan apabila belum bersertifikat
8. Surat Kuasa pengurusan oleh lurah
9. Surat Keterangan bidang tanah
10. Berita acara Jual Beli
11. Asli surat tanah dasar (sertifikat, AJB/Akta Hibah/APHB/Girik)
12. Draft AJB/Akta Hibah/APHB yang diajukan