PERATURAN WALIKOTA TANGERANG SELATAN
NOMOR 127 TAHUN 2016
TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA KECAMATAN SERPONG UTARA
Pasal 9
Camat memiliki tugas:
- menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
- mengoordinasikandan menyelenggarakan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- mengoordinasikan dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum;
- mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota;
- mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di Kecamatan;
- membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Kelurahan; dan
- melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah yang ada di Kecamatan.
Pasal 10
Camat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan strategis dan teknis norma, standar prosedur dan kriteria di lingkup Pemerintahan Kecamatan;
- Perumusan, penetapan, pelaksanaan program dan anggaran di lingkup Pemerintahan Kecamatan;
- Penyelenggaraan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan urusan pemerintahan umum di Kecamatan;
- Penyelenggaraan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan tugas pegawai di lingkup Kecamatan dan Kelurahan;
- Pengoordinasian pelaksanaan tugas pemerintahan di lingkup Kecamatan dan Kelurahan;
- Penyelenggaraan survei kepuasan masyarakat, peningkatan kualitas pelayanan publik dan manajemen sumber daya manusia di lingkup Kecamatan dan Kelurahan;
- Pengelolaan barang milik daerah, arsip dan hubungan masyarakat;
- Pengoordinasian penyediaan data dan dokumentasi serta informasi publik
- Penyusunan laporan kinerja instansi pemerintah, mempersiapkan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota di lingkup Kecamatan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi lingkup Kecamatan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan tugas dan fungsi serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretaris
Pasal 11
Sekretaris memiliki tugas membantu Camat dalam memberikan pelayanan administratif dan teknis yang meliputi urusan perencanaan, keuangan, umum dan kepegawaian.
Pasal 12
Sekretaris dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b menyelenggarakan fungsi :
- Pengoordinasian bahan penyusunan perumusan, pelaksanaan kebijakan strategis dan teknis norma, standar, prosedur dan kriteria di lingkup Kecamatan;
- Pengoordinasian penyusunan, perumusan dokumen perencanaan program dan anggaran di lingkup Kecamatan;
- Pelaksanaan penyusunan, perumusan dan analisa dokumen perencanaan program dan anggaran di lingkup Kecamatan;
- Pengoordinasian pelaksanaan penelitian/ asistensi/ pembahasan program, kegiatan dan anggaran dengan Unit Kerja internal/ kementerian/ lembaga/ instansi terkait;
- Pengoordinasian penyusunan, perumusan dokumen pelaporan kinerja, program dan kegiatan serta pertanggung jawaban pemerintah lingkup sekretariat dan dinas;
- Pengoordinasian, penyusunan, perumusan dokumen hasil monitoring dan evaluasi bulanan, triwulan, semester dan tahunan;
- Pengoordinasian, penyusunan, perumusan dokumen pelaporan monitoring dan evaluasi bulanan, triwulanan, semesteran dan tahunan;
- Pengoordinasian, penyusunan, perumusan dokumen pelaporan capaian program standar pelayanan yang dilaksanakan oleh Kecamatan;
- Pengoordinasian, penyusunan, perumusan dokumen pelaporan penatausahaan keuangan bulanan, triwulanan, semesteran dan tahunan Kecamatan;
- Pengoordinasian, penyusunan, perumusan dokumen catatan atas laporan keuangan Kecamatan;
- Pengoordinasian kesejahteraan pegawai, hukuman disiplin pegawai, permasalahan yang dihadapi pegawai yang berdampak pada kinerja pegawai dengan Unit Kerja/ lembaga/ instansi terkait;
- Pengoordinasian penyusunan dan analisa kebutuhan pegawai/ pengadaan barang/ pemeliharaan aset dinas/ perjalanan dinas/ penyelenggaraan rapat Kecamatan;
- Pengoordinasian penyusunan analisa jabatan, analisa beban kerja, evaluasi jabatan dan standar komptensi jabatan di lingkup Kecamatan;
- Pengoordinasian hasil evaluasi survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pada lingkup Kecamatan;
- Pengelolaan barang milik daerah, arsip dan hubungan masyarakat;
- Pengoordinasian penyediaan data dan dokumentasi serta informasi publik;
- Pengoordinasian pelaksanaan pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan tugas pegawai di lingkup Kecamatan;
- Pengoordinasian dan penyampaian hasil pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tugas di lingkup Kecamatan kepada Camat; dan
- Pelaksanaan tugas lain dari atasan sesuai tugas dan fungsi