SURAT PINDAH KELUAR :
1. KTP dan Kartu Keluarga (KK) Asli.
2. Potocopy KTP dan KK.
3. KTP atau KK Hilang Lampirkan :
• Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian.
• Surat Keterangan dari Kecamatan.
4. Surat Pengantar dari RT dan RW setempat.
5. Surat Pengantar Pindah dari Kelurahan (F1.33).
6. Mengisi dan Menandatangani Formulir Permohonan Pindah WNI dari Kelurahan (F1.34).
7. Surat Pengantar Pindah dari Kecamatan (F1.35).
8. Mengisi dan Menandatangani Formulir Permohonan Pindah WNI dari Kecamatan (F1.36).
9. Yang Pindah Usia dibawah Umur 17 Tahun Lampirkan :
• Potocopy KTP Orang Tua.
• Potocopy Akta Kelahirah Anak yang pindah.
• Surat Pernyataan Persetujuan dari Orang Tua bermaterai Rp.6000.
• Pas Foto Ukuran 4X6 (2 Lembar).
SURAT PINDAH DATANG:
1. Surat Keterangan Pindah WNI dan Biodata Penduduk WNI dari Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Asal.
2. Surat Pengantar dari RT dan RW Yang dituju.
3. Formulir Permohonan Pindah Datang WNI dari Kelurahan (F1.38).
4. Formulir Permohonan Pindah Datang WNI dari Kecamatan (F1.39).
5. Yang Pindah Usia dibawah Umur 17 Tahun Lampirkan :
• Potocopy KTP Orang Tua
• Potocopy KTP Yang Dikuasai
• Potocopy KK Yang Ditumpangi
• Surat Kuasa dari Orang Tua Bermaterai Rp.6000