29 September 2023
Headline News

Penerbitan E-KTP

Permohonan KTP-el Baru (baru genap 17 Tahun) :
1. Potocopy Kartu Keluarga;
2. Potocopy Akta Lahir dan/atau;
3. Potocopy Ijazah terakhir.
4. Yang bersangkutan wajib hadir untuk pengambilan poto dan sidik jari.
 
Permohonan Perbaikan data KTP-el :
1. Potocopy Kartu Keluarga yang sudah diperbaiki datanya;
2. Potocopy KTP-el yang lama;
3. Potocopy Akta Lahir dan/atau;
4. Potocopy ijazah terakhir;

Permohonan Penggantian KTP-el :
1. Potocopy Kartu Keluarga;
2. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (POLSEK)